Biaya Perolehan Informasi

Biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Ketapang Meliputi :

Biaya photo copy Rp. 300,- per lembar ( Dasar Hukum : PP Nomor: 53 Tahun 2008 )

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya   salinan putusan  yang dimohonkan.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
  4. Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
  5. Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.