PROFIL PPID PENGADILAN AGAMA KETAPANG

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Ketapang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang efektif dan efisien dalam rangka mensukseskan program reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Ketapang berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang efektif dan efisien dalam rangka mensukseskan program reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan informasi yang efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diperlukan sebuah perangkat organisasi sebagai pelaksana pelayanan informasi di Pengadilan Agama Ketapang yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau disingkat PPID.

Struktur organisasi PPID di Pengadilan Agama Ketapang tersebut terdiri dari:
1. Dewan Pertimbangan, yang dijabat oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera;
2. Atasan PPID, yang dijabat oleh Sekretaris Pengadilan;
3. PPID, yang dijabat oleh Panitera Muda Hukum;
4. PPID Pelaksana, yang dijabat oleh Para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian;
5. Petugas Pelayanan Informasi, yang dijabat oleh pegawai yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA KETAPANG YANG AGUNG"
1. MENJAGA KEMANDIRIAN BADAN PERADILAN
2. MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA PENCARI KEADILAN
3. MENINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN BADAN PERADILAN
4. MENINGKATKAN KREDIBILITAS DAN TRANSPARANSI BADAN PERADILAN
TUGAS :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dari masing-masing bagian;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh publik;

FUNGSI :
1. Penghimpunan informasi publik dari masing-masing bagian;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari masing-masing bagian;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik;
4. Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.
Struktur Organisasi PPID PA Ketapang dapat dilihat pada link berikut : LIHAT

YouTube
Instagram
Tiktok
Scroll to Top Skip to content