profil Singkat PPID

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap orang. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Mekanisme untuk memperoleh informasi publik didasrkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan. Oleh karena itu dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pengadilan Agama Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ketapang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berikut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor W14-A6/14/HM.02.3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022