Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ketapang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Agama Ketapang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Ketapang
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0534) 32243 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Ketapang.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Ketapang, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0534) 3037800, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Letjend. S. Parman No.67, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang – 78800. Melalui e-mail: pa_ketapang@yahoo.co.id.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.