Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Ketapang kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Ketapang dan Pengadilan Agama Ketapang akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Ketapang

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0534) 32243 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Ketapang.

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Ketapang,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0534) 3037800,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Letjend. S. Parman No.67, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang – 78800. Melalui e-mail: pa_ketapang@yahoo.co.id.
  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.