Sejarah pendirian Pengadilan Agama Ketapang dimulai pada zaman Belanda di mana Pengadilan Agama Ketapang masih bergabung dengan Pengadilan Negeri. Pada masa kesultanan Muhammad Saunan, keadaan seperti ini berlangsung sejak tahun 1921 sampai dengan tahun 1942, Namun tetap ada pemisahan kewenangan penerimaan dan pemeriksaan perkara. Pada jaman Belanda, Pengadilan Agama masih digabung dengan Pengadilan Umum. Pada Masa Kesultanan Muhammad Saunan keadaan seperti ini berlangsung dari tahun 1921 sampai dengan 1942. Namun tetap ada pemisahan kewenangan menerima, memeriksa dan mengadili tentang perkara perceraian, hibah, waris dan wakaf antar umat Islam. Begitu pula pada tahun 1942 sampai dengan tahun 1945 pemerintahan dibawah kekeuasann Jepang, Pengadilan Agama tidak banyak yang dirubah dan cenderung tidak ada aktifitas. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 rakyat Indonesia semakin maju taraf kehidupannya, maka pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan Agama Ketapang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957 tentang Penetapan Peraturan Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura, peraturan ini Mencabut PP No. 29 Tahun 1957tentang Penetapan Peraturan Pengadilan Agama di Propinsi Aceh, yang kemudian dicabut dengan UU No. 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, kemudian Diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama .
Pada awalnya Pengadilan Agama Ketapang berdomisisli di Jalan Darussalam, berdampingan dengan Mesjid Babul Khair Ketapang. Pada tahun 1977 Pengadilan Agama Ketapang mendapat bantuan pengembangan gedung dari Departemen Agama dan dipilihlah tempat di Jalan Letjen S. Parman nomor 67, Ketapang hingga saat ini.