Standar Layanan
- Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK. KMA Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
- SK.KMA No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Memberi informasi tentang tata cara memperoleh informasi dan pelayanan informasi
- Memberi informasi tentang hak-hak para pihak yang berhubungan dengan pengadilan.
- Memberi informasi tentang tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan pengadilan, hakim, pejabat struktural/fungsional serta pegawai pada lingkup Pengadilan Agama Ketapang.
- Memberi informasi tentang hak-hak pelapor yang berkaitan dengan laporannya.
- Menyediakan akses informasi secara online atau melalui situs pengadilan.
Pengadilan Agama Ketapang akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya, berpedoman pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta peraturan lain yang terkait.