tugas Fungsi PPID Tugas & Tanggung jawab Petugas Informasi : Menerima dan memilah Permohonan Informasi.Memberikan informasi sesuai dengan Tupoksi Pengadilan Agama.Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.Membantu dan Menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Tugas & Tanggung jawab Penanggung jawab Informasi : Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan Informasi.Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID Tugas, Tanggung jawab & Kewenangan Atasan PPID : Membangun dan mengebangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.Mengangkat PPID.Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan Meja Informasi serta situs resmi.Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di satuan kerjanya.Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya.Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengejukan keberatan.Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di satuan kerjanya.Mewakili satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di satuan kerjanya jika dibutuhkan.