Profil Singkat PPID

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap orang. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pengadilan Agama Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ketapang Nomor : Berikut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor W14-A6/792.g/HM.02.3/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pejabat dan Petugas Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Ketapang.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ketapang Nomor : Berikut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor: W14-A6/792.g/HM.02.3/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 ditetapkan :

  • Ketua Pengadilan Agama Ketapang sebagai Atasan PPID;
  • Panitera Pengadilan Agama Ketapang sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  • Sekretaris Pengadilan Agama Ketapang sebagai Sekretaris
  • Panitera Pengganti Sebagai Petugas Meja Informasi;
  • Panitera Muda Hukum sebagai Penanggung Jawab Meja Informasi.
Berikut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor W14-A6/792.g/HM.02.3/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021